Sabtu, 25 Juni 2011

Menanti usainya Pembangunan Mushollah....


...........bengkel redaksi

Usai sudah kesibukan selama tiga hari dua malam, pagi cerah menyambut sebagian panitia yang memilih untuk tidak tidur. Entah berapa lagu yang dihabiskan untuk mengusir kantuk, tak dapat terhitung lagi dengan kondisi yang setengah sadar akibat serangan virus kantuk yang memang susah untuk diajak kompromi. Tapi hal itu bukan suatu masalah. Detik kedetik kami lewati dengan aneka ragam keberanian yang berdasar pada, kalau malam terakhir kegiatan kampung kreatifitas pelajar tingkat SMU Se-Kabupaten Pangkep, sangat sulit untuk dilewatkan begitu saja.
Jika harus dibandingkan dengan kegiatan yang serupa pada tahun lalu, tentu ada beberapa perbedaan, kegiatan kali ini sedikit lebih teratur dari segi format kegiatan yang tidak begitu kaku, mungkin dikarenakan dengan adanya pengalaman dikegiatan tahun lalu.
Malam jadi siang dan siang jadi malam, itulah kenyataan yang tak terbantahkan untuk hari terakhir kegiatan. Ada beberapa kejadian yang yang tak biasa, salah satunya yang akan terus diingat adalah, keberanian salah satu peserta untuk mengutarakan cintanya diatas panggung, meski kemudian tak ada respon dari perempuan yan ditembaknya itu. Tapi terlepas dari itu, sikap berani untuk menanggung resiko sudah ditunjukkan oleh peserta dari MA DDI Bowong Cindea itu. hal itu sedikit banyaknya membuka mata semua orang malam itu kalau perjuangan untuk mendapatkan seorang cewek (pacar) tidaklah mudah. Jadi yang sudah punya pacar, setialah selalu dan berusahalah untuk merawat hubungan yang sudah terjalin.
Sebenarnya bulletin ilalang edisi ke enam ini sudah harus terbit beberapa minggu yang lalu. tapi lagi-lagi segerobak aktifitas berdesakan untuk segera dituntaskan. Dan barulah hari ini pembaca baru bisa mengunyah lembaran bulletin ilalang ini.
Selanjutnya kami hendak mengingatkan kepada teman-teman kalau masa pendaftaran mahasiswa baru sudah berjalan. Dan tentunya kita berharap kalau kampus Ijo STAI ini menjadi pilihan yang digemari untuk melanjutkan jenjang pendidikan. Mengingat akreditasi sudah di-emban sejak tahun 2009 kemarin.
Dari rekomendasi dua kegiatan se-belumnya, teman-teman merilis pendapat peserta dengan pendekatan quesioner, dan mayoritas peserta menilai kalau infrastruktur yang masih kurang dikampus STAI ini. Jalan masih becek bila hujan mengguyur, mushollah yang belum kelar, sarana air bersih juga belum ada, sehingga terbengkalainya jadwal kegiatan.
Semoga saja kedepan pihak lembaga fokus untuk merampungkan kebutuhan mendasar untuk fasilitas kampus. Agar teman-teman lebih bersemangat lagi untuk merancang kegiatan yang lebih besar dan bergengsi...............Oc...


bulletin ilalang:Adalah salah satu proyek kerja dari UKM SENI ilalang STAI DDI Pangkep dalam bidang dokumentasi dan penulisan. dan sebagai jendela informasi tentang seputar kegiatan. Sekaligus di maksudkan sebagai wadah bagi teman-teman dalam menuliskan sejumlah eksperimen kepenulisan agar tercipta model baru dalam menuliskan kesaksian. Dan juga merupakan program bahan bacaan gratis yang bisa di jumpai di warung-warung kopi, perpus daerah, sekolah dan di kampus. Redaksi menerima sumbang tulisan dari mana saja berupa, Cerpen, Puisi, Catatan Harian, Artikel, Essai, Foto dan Karikatur. Bagi yang berminat bisa menghubungi  langsung ke : 085 244 151 755 (F.Daus AR) / 081 355 846 303 (Pio AN).  Atau kirim ke email ilalangddipangkep@yahoo.co.id Karya yang di muat tidak akan mendapatkan honor apa pun. Kami hanya meyakinkan kalau karya anda merupakan yang terbaik dari yang tidak baik-baik. Thats All, Key....!

............corat-coret

ISLAM DAN PEMILUKADA
(Menyonsong Pemilukada Pangkep 2010)
Oleh,
Drs. H. Hasbuddin Khalik, Lc

Secara Ketatanegaraan Indonesia, dalam terminologi demokrasi bahwa ungkapan Pemilukada saat ini adalah menjadi bagian sistem strategis politik sebagai sarana untuk mencurahkan aspirasi dan mempersatukan persepsi dalam memunculkan satu pasangan pigur dari 6 pasangan calon yang akan dipilih, baik dalam bentuk dukungan perorangan maupun oleh partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sebagaimana dalam Undang-Undang RI No.12 Tahun 2008  Tentang Perubahan  kedua atas UU No.32 Tahun 2004.
Proses ini secara legalitas menjadi solusi politik setiap berakhir periode kepemimpinan kepala daerah/wakil kepala daerah yang tidak dapat ditawar kelangsungan dan legalitas penyelenggaraannya, hal ini menjadi ujian kelayakan terkhusus pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang direncanakan 23 juni mendatang, kelangsungan pelaksanaannya menjadi pendidikan dan tanggungjawab bukan hanya dilimpahkan kepada KPUD dan Panwas tetapi semua level masyarakat, akademisi, pemerintah  di Kabupaten Pangkep khususnya..
 Sistem perubahan perangkat pemerintahan tersebut, adalah suatu kebutuhan kehidupan demokrasi yang akan berakhir periode kepemimpinannya, baik prosesnya dalam bentuk evolusi yang tidak mengurangi tujuan kemaslahatan, maupun dengan serentak dan penuh kekeresan hingga perubahan dalam bentuk revolusi. Oleh karena itu, ulama sepakat bahwa menjadi kewajiban seluruh umat islam agar mengajak kepada prioritas kebaikan (al Khaeir), memerintahkan semua yang Ma’ruf (sesuatu yang dipandang baik) dan mencegah kemungkaran (Q.S.ali Imran 105), salah satunya adalah keharusan perubahan damai tidak saling melukai sehingga terbaca tujuan politik untuk mewujudkan kemaslahatan bukan sebaliknya mendatangkan kerusakan, kebencian dan saling menjelekkan.
Karena itu pada 23 Juni mendatang akan dihelat pemilihan pasangan kepala daerah dan wakilnya  yang ditetapkan KPUD sebanyak 6 Pasangan dengan legalitas syarat-syarat yang sudah ditetatpkan sebelumnya oleh  Peraturan Pemerintah  RI Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Antara lain disebutkan dalam bab V pasal 36 dalam peraturan ini, menyebutkan bahwa syarat pendaftaran dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan  berbunyi :
1). Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik.secara berpasangan.
2). Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
3). Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan sekurang-kurangnya 15% dari  jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)., apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan keatas.
         Kemudian oleh Undang-Undang RI No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan  kedua atas UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 59 menyebutkan pada ayat (1) poin (b) bahwa pasangan calon perseorang yang didukung oleh sejumlah orang. Dalam ayat (2b) poin (a) hingga ke poin (d),  ayat  (2d) dan ayat (2e) ditetapkan secara legalitas syarat dukungan perorangan dalam bentuk fotocofy KTP dengan jumlah dukungan 6,5 %.                                  
                Partai politik dalam Pemilukada Kab. Pangkep adalah sarana demokrasi dalam sistem politik untuk menampakkan para calon eksekutif, sementara Pemilukada untuk dijadikan kesaksian kepada masyarkat menuju kepada kualitas, adil, jujur, amanah, mampu membawa kehidupan masyarakat lebih aman, tentram dan memajukan ekonomi. Dengan demikian partai politik dan dukungan perorangan merupakan kendaraan dalam pencalonan ke enam pasangan menuju kesaksian politik tersebut,
Oleh karenanya wajib bagi Panwas untuk memantau dan menjaga mulai saat deklarasi calon, resmi terdaftar di KPUD, kampanye, pencontrenan peserta pemilih dengan secara langsung, bebas, rahasia, jujur  dan dilaksanakan tanpa pemaksaan, hingga pengumpulan dan perhitungan suara.
Berdasar pada peraturan Pemerintah dan UU ini, masyarakat diberikan peluang berkreatif mencalonkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  peserta pemilihan yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik maupun perorangan kepada Komisi Pemilihan Umum  selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, maka KPU harus menerimanya menjadi peserta Pemilihan pasangan calon calon Bupati/Wakil Bupati yang diperkirakan 23 juni mendatang. 
Memang harus diakui bahwa dalam kerangka membangun negara terkhusus penyelenggaraan Pemilukada Kab.Pangkep membutuhkan keterlibatan semua pihak dan level masyarakat melalui mekanisme normatif yang ditetapkan oleh Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Karena kendaraan partai politik maupun perorangan merupakan alternatif untuk ikut memainkan peran dalam pencalonan Pemilukada Kab.Pangkep, karena dengan partai politik pengurusnya atau mengusung figure yang ditokohkan untuk mengantar menuju posisi penentu kebijaksanaan.
Secara realitas legalitas demokrasi, KPUD Pangkep sudah menetapkan enam pasangan calon Bupati/Wakil Bupati untuk menjadi peserta Pemilukada mendatang sehingga masyarakat harus menerimanya, secara demokratis dan profesional bahwa masyarakat Kabupaten Pangkep yang memenuhi syarat tanpa terkecuali sebagai peserta pemilih berhak menentukan pilihan serta wajib memilih salah satu dari pasangan tersebut sesuai hati nuraninya supaya tidak termasuk golongan tidak memilih.
Persfektif Islam                                                                                
            Kemudian bagaimana pandangan islam terhadap pengusungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  dalam Pemilukada lewat kendaraan partai politik atau gabungan partai politik?. Tentu persoalan ini dikembalikan kepada prinsip dasar islam, Al-Quran dan As-Sunnah. Sebagai seorang muslim tolak ukurnya dilihat dari praktek awal  negara islam yakni saat Rasulullah SAW memimpin negara Madinah.
                Sebagaimana diketahui bahwa secara alamiah, perubahan dalam aspek tatanam politik adalah suatu keharusan. Apabila dikembalikan kepada islam maka perubahan politik dalam islam dapat dibagi kedalam dua kategori; pertama. Perubahan (politik) yang langsung dari Allah SWT tanpa campur tangan manusia, dan kedua, Perubahan yang berlangsung dengan proses campur tangan manusia, baik keterlibatan komunitas masyarakat maupun perorangan (Q.S. Al Ra’d:11).          
                Periodisasi perubahan politik dalam pandangan islam melalui pemilukada kali ini merupakan proses campur tangan manusia secara langsung, untuk menentukan bakal calon pasangan yang telah ditetapkan, karena partai politik atau gabungan partai politik pengusung perorangan mengusulkannya di KPUD kabupaten. Hal itu menjadi bagian aturan sistem demokrasi dengan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat, bangsa dan Negara.
                Baik istilah Pemilukada, demokrasi maupun sistem kepartaian termasuk pengusung partai politik atau gabungan partai maupun perorangan dan batasan syarat jumlah suara. Tidak ada teks Al-Quran dan Al-Hadis yang menunjuk secara jelas tentang kebolehannya. Tapi semua sistem ini diserahkan kepada kemampuan mekanisme rasio untuk mengaturnya, karena aturan Al-Quran dan Al-Hadis hanya bersifat global dan kondisional, terbatas pada persoalan yang dihadapi Rasulullah SAW.
Beberapa pendapat pakar islam kontemporer dari Timur Tengah maupun dari Pakistan berargumen tentang persoalan tersebut.  Misalnya, Prof.Dr. Abu A’la al Maududi dari Pakistan salah seorang pemikir islam ekstrim dalam bukunya Human Rights in Islam, secara global menginginkan sistem politik dalam islam harus didasarkan kepada tiga kerangka prinsip yakni, Tauhid (hanya kepada Tuhan), Risalah (panutan kenabian) dan Khilafah (representation). Selain itu ada juga pandangan Prof. Dr. M. Imarah, pemikir kontemporer mesir dalam bukunya “al Islam wa Darurah al Tagyir” bahwa secara umum sistem kepartaian dalam politik atau multi partai, tidak ada dalil definitif yang menolak maupun yang menerima, demikian halnya pengusungan partai politik atau gabungan partai politik. Akan tetapi yang menjadi jaminan diterima atau ditolaknya terletak dari maksud, prinsip, dan tujuan keberadaan partai dan proses pendiriannya terkhusus pengusungan calon politis dalam pilkada.
Terkait dengan Pemilukada yang merupakan bagian demokrasi dalam sistem politik, Prof. Dr. Yusuf Qardawi dalam bukunya, “Fiqh al Daulah”  bahwa pelaksanaan domokrasi yang berlaku di barat memberikan makna hukum pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurutnya konsep ini sangat bertentangan dengan prinsip dasar islam yang harus diwaspadai umat islam, karena dapat mengarah kepada penghalalan segala cara, menurutnya yang menjadi hukum penentu adalah Allah SWT, bukan kekuasaan dari rakyat.
Senada pernyataan Imarah terkait penerapan demokrasi adalah musyawarah yang substansinya menerangakan bahwa kekuasaan bukan dari rakyat tetapi yang menjadi prinsip dalam pembentukan perundang-undangan adalah hanya datang dari Allah SWT, selainnya adalah teknis diserahkan kepada kebebasan, kemampuan, dan kesanggupan pemahaman manusia dalam batas-batas fungsi kekhalifahannya supaya tidak keluar dari penggarisan dan jiwa syariatnya.
Oleh karena itu, dalam pernyataan berikutnya oleh Yusuf Qardawi memberikan karakter demokrasi khas islam, bahwa demokrasi yang diinginkan islam sesuai arah hadis Rasulullah SAW. “Khiyaru (sebaik-baik) Aimmatikum (Pemimpinmu) allazinah tuhibbunahum wa yuhibbunakum (kamu sukai dan mereka menyukaimu), dan Sejahat-jahat pemimpimmu (Syararun Aimmatikum) allazinah Tabgunahum wa yabgunakum, wa tal’anunahum wa yal’anunakum(Kamu benci dan merekapun membencimu)”. Hadis riwayat Muslim.
Dengan demikian, Islam membenarkan kendaraan partai politik atau gabungan partai politik peserta  Pemilu yang mempunyai kursi sekurang-kurangnya 15% atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota legislatif maupun perorangan untuk mengusung pasangan Bupati/Wakil Bupati dalam Pemilukada, dengan ketentuan harus dengan tujuan dan maksud yang sama yakni mewujudkan kemaslahatan rakyat, bangsa dan Negara.
Pembolehan ini didasari oleh tidak adanya dalil yang menunjuk dengan jelas (melarangnya), kecuali praktek demokrasi yang penarapannya dapat berakibat kerusakan, perselisihan dalam masyarakat atau apabila kekuasaan rakyat tanpa batas memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan calon pasangan Bupati/Wakil Bupati dalam Pemilikada, hasilnya salah pilih menurut pandangan islam sehingga tidak mungkin dibatalkan hingga dalam kelangsungan kepemimpinannya membolehkan dan melakukan tindakan kerusakan dan segala macam cara untuk kepentingan pribadi golongan maupun timnya, hal inilah yang tidak dibenarkan dalam islam bahkan wajib bagi umat islam memilih kambali sekalipun belum habis periodenya, karena dalam islam tidak dikenal periodesasi kepemimpinan kecuali merusak dan berhalangan tetap. .
Dasar hukumnya dapat ditarik kesimpulan kaidah usul yang berbunyi “Al Aslu Fi asyyaa al Ibahah Ma dallah daliluhu ala Tahrimihi”. (pada prinsipnya sesuatu itu boleh selama tidak ada dalil yang menunjuk keharamannya).
Dengan pandangan analogi tersebut dapat disimpulkan bahwa islam tetap menghargai multi calon pemilukada dalam pelaksanaan pemilu 23 Juni 2010. Insya Allah. “SELAMAT MEMILIH SEMOGA TEPAT PILIHANNYA”.                                                 
............ dan lain sebagainya

Kabar dari Daerah
(Pemilukada Pangkep 2010 Mencari Bupati yang Bisa Berenang, Memanjat Gunung dan Berjalan Kaki)

Bulan Juni mendatang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah salah satu Kabupaten di Sulawesi Selatan yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah. Dan sejauh ini KPUD Pangkep sudah melakukan pengundian nomor urut kandidat, untuk menetapkan lima pasangan kandidat yang diusung oleh partai yang berkoalisi, yakni. Nomor urut pertama, Ir. Kamrudsamad, M.Si berpasangan dengan Ir. Risaldi Parumpa. Nomor urut kedua, H. A. Baso Amirullah berpasangan dengan H. A. Kemal Burhanuddin, B.Sc. Nomor urut keempat, H. Syamsuddin A. Hamid Batara, SE, berpasangan dengan Drs. Abdurrahman Assagaf. Nomor urut kelima, drg. Fadillah Malarangan R.D, M.Kes, berpasangan dengan H. Abdul Muis, AE. Kemudian nomor urut keenam. Drs. H.M. Taufik Fachruddin, MM berpasangan dengan Hj. Nurul Jaman, SH. Dan satu pasangan kandidat indenpen yakni nomor urut ketiga, Drs. H. A. Mansyur, AM, M.Si berpasangan dengan Ir. M. Basri Hasan, MM.
Tanggal 23 Juni adalah jadwal yang ditetapkan KPUD Pangkep sebagai hari pemungutan suara, dan tentulah merupakan  hari yang sangat ber-sejarah bagi kabupaten yang terkenal dengan tiga dimensinya ini, karena selain sebagai Pemilukada langsung untuk kedua kalinya dalam sejarah politik Pangkep, juga untuk pertama kalinya ada kandidat perempuan yang maju ditambah satu perempuan yang mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati Pangkep. Jauh hari sebelum penetapan keenam kandidat ini, ruas jalan utama dan pelosok-pelosok Pangkep yang meliputi kepulauan, pegunungan dan daratan, sudah dihiasi dengan pajangan baliho calon kandidat. Dan berlanjut sampai hari ini dimana hanya menyisakan waktu satu bulan lebih lagi menuju hari pemilihan.

Baliho dan Demokrasi Citra
Bila kita mencermati perkembangan teknologi percetakan digital, maka beberapa tahun terakhir ini baliho yang dicetak digital tampak marak dan menjadi pilihan utama untuk digunakan oleh para kandidat, selain efisien juga tentu tahan lama dan tampak menarik.
Namun ada yang lebih menarik jika kita mencermati lagi isi baliho tersebut, selain pajangan foto dan nomor urut. Juga ada akronim dengan menyingkat nama calon bupati dan wakilnya kedalam satu kata yang mudah untuk diingat. Semisal “Karizma” untuk menujukkan pasangan nomor urut satu, “Basmalah Beramal” untuk nomor urut dua, “Hamba” untuk nomor urut tiga, “Sahabat Rakyat” untuk nomor urut empat, “Fadillah Muis is good” untuk nomor urut lima, dan “Tajam” untuk merujuk pada nomor urut enam. Hal ini mengi-ngatkan dengan akronim SBY yang merupakan kependekan dari Susilo Bambang Yudoyono, dan JK untuk menunjukan Jusuf Kalla.
Dalam bentuk komunikasi massa, penggunaan simbol atau nama yang pendek memang  sangat efektif dalam ekspansi kebenak khalayak, karena mudah untuk di ingat (Jalaluddin Rakhmat, 2004). Selain itu tentu ada juga kalimat propaganda untuk mempengaruhi pandangan masyarakat pemilih. Hanya saja kalimat propaganda tersebut masih sangat standar dan terkesan klise. Seperti : “Siap Melanjutkan Program Gratis”, Membangun Kese-jahteraan Masyarakat”, “Program Gratis Ber-tambah” dan ada juga yang menggunakan idiom budaya seperti “Tettong Ritongenge  Sanre Rimalempue Makkatenning  Risareae (agama).
Tampak jelas terlihat pembangunan citra para kandidat dalam mengagambarkan dirinya di-hadapan publik dengan pengusaan ruas jalan. Karena sejauh ini determinisme politik citra atau demokrasi media yang dijalankan oleh pemerintah pusat sebagaimana yang dikatakan oleh Bony Hargens, pengamat politik muda yang kerap muncul ditelevisi itu, besar kecilnya tentu menjadi acuan oleh para pelaksana pemerintahan di daerah. Secara sederhana, hal ini dapat kita lihat dengan pajangan baliho yang memperlihatkan kepala daerah yang sedang berjabat tangan, berdampingan atau berpelukan dengan kepala negara atau dengan tokoh-tokoh nasional. Lebih jauh menurut pakar komunikasi politik Efendi Gazaly, hal itu memang merupakan bagian dari market politik (pemasaran politik) hasil dari perkembangan media.

Kepulauan, Pegunungan dan Daratan
Secara administratif nama lengkap Kabuputen Pangkep adalah Pangkajene dan Kepulauan, menggunakan dua suku kata yang menunjukkan tempat. “Pangkajene” sebagai ibukota dan pusat pemerintahan yang seakan mencakup wilayah pegunungan dan daratan, dan “Kepulauan” yang menunjukkan wilayah pulau. Padahal makna harfia dari “Pangkajene” (bahasa makassar) adalah “air yang ber-cabang”. Merujuk pada aliran air yang menghubungkan setiap tempat yang notabene menunjukkan pulau-pulau yang masuk wilayah admnistratif Kabupaten Pangkep.
Sejauh ini memang wilayah kepulaun seolah dianaktirikan dalam pembangunan infrastruktur dalam segala hal. Baik sarana kesehatan, pendidikan maupun sarana lainnya. Dan  masih menjadi “momok” bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) bila ditempatkan disana (di pulau).
Pemenang kompetisi film dokumenter Eagle Awards Metro TV tahun 2006 mene-tapkan film Suster Apung sebagai juara. Dengan tema “Manis Getir Indonesiaku” yang diusung pantitia waktu itu. Kita tahu bahwa lokasi pengambian gambar film tersebut berada di Kecamatan Liukang Tangaya, salah satu Kecamatan pulau di Kabupaten Pangkep. Film ini menceritakan tentang sosok suster Rabiah dengan pengabdian tak kenal lelah yang seakan menampar kita semua untuk mengingatkan kalau pelayanan  kesehatan di-daerah kepulauan masih sangat minim.
Apa yang terjadi dalam kenyataan film dokumenter suster apung tersebut bisa jadi semacam “mikroskop” untuk melihat secara jelas apa yang terjadi diwilayah Pangkep secara keseluruhan (pegunungan dan daratan). Karena pembangunan infrastruktur yang sentarlistis tentu bukan solusi untuk menga-komodasi masyarakat Pangkep secara kese-luruhan.
Suara rakyat (masyarakat pulau, pegunugan dan daratan) begitu dibutuhkan untuk pemilukada, tapi apakah harapan-harapan mereka akan pelayananan kesehatan dan semua jenis pelayanan yang memang menjadi hak setiap warga negara dilupakan begitu saja begitu pemilihan telah usai?.
Tentunya kita berharap dari pemilukada Pangkep 2010 ini, dimana Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tidak hanya menggunakan kata “Kepulauan” untuk menun-jukkan nama dan keberadaan kabupaten ini.
Tapi lebih dari itu, masyarakat Pangkep membutuhkan pemimpin yang bisa mengayomi kebutuhan masyarakat yang mendiami wilayah tiga dimensi ini. karena apalah arti sebuah nama kata William Shakespeare penulis drama Romeo dan Juliet itu jika tak dapat mengingat kebaikan orang yang menyandang nama tersebut. Dan apalah arti “Pangkajene dan Kepulauan” jika masih ada ketimpangan pembangunan disalah satu wilayahnya. Olehnya itu Kabupaten Pangkep mencari pemimpin yang bisa berenang (mengakomodasi kepulauan), memanjat gunung (mengakomodasi pegunungan), dan berjalan (mengakomodasi daratan).

F. Daus AR
Anggota Panwascam Mandalle Pilkada Pangkep 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar